BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang remaja di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inisial NS (18) ditangkap polisi saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dia mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut ke para penambang bijih timah di daerah itu.
Warga Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Bangka Barat ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial W dan begitu juga perintah untuk mengedarkannya.
"Baru masuk sekitar sebulan (jadi pengedar), sisa sabu-sabu 4 gram. Sebelumnya sudah terjual 20 paket. Dapat barang dari bos W," ujar NS, Kamis (5/10/2023).
Dari hasil penjualan tersebut, NS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Uang itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli alat-alat sepeda motor miliknya. Sedangkan pelanggannya kebanyakan para penambang bijih timah di wilayah itu.
"Saat ditangkap pada Senin (2/10/2023) lalu saya sedang nunggu pembeli dan pembelinya pekerja tambang, transaksi sering di perkuburan. Dari atas (perintah untuk mengedarkan). Jadi kalau ada orang mau beli, saya baru ditelepon," ucapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan orang yang memasok barang haram ke NS.
"NS mengakui barang bukti narkoba dalam penguasaannya. Tugas kami saat ini masih mencari siapa yang mengirimkan atau dari mana sumber barang ini," kata Iptu Budi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait