Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Sungailiat, Jumat (1/4/) dini hari. (Foto: iNews/Maulana).

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Jumat (1/4/2022) dini hari. DPO bernama Gilang itu ditangkap saat tidur di rumah kontrakan.

Detik-detik penggerebekan Gilang terekam dalam video. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menerobos rumah kontrakan di Kecamatan Sungailiat.

Saat itu Gilang sedang tertidur di suatu ruangan bersama laki-laki lain. Dia langsung diborgol dan digiring ke mobil petugas yang menangkap. 

Dari lokasi kontrakan tersebut juga ditemukan satu buah televisi yang merupakan barang bukti pencurian.

"Tersangka posisi saat diamankan sedang tidur di Sungailiat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network