Dia mengatakan, penangkapan Gilang ini pengembangan dari satu tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.
Kedua pelaku usai beraksi melakukan pencurian sempat melarikan diri ke kampung halaman.
Setibanya di Mapolres Bangka, Gilang menjalani pemeriksaan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait