Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Sungailiat, Jumat (1/4/) dini hari. (Foto: iNews/Maulana).

Dia mengatakan, penangkapan Gilang ini pengembangan dari satu tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.

Kedua pelaku usai beraksi melakukan pencurian sempat melarikan diri ke kampung halaman.

Setibanya di Mapolres Bangka, Gilang menjalani pemeriksaan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network