Ditreskrimum Polda Jambi menangkap DPO kasus unvestasi bodong. (Foto: Azhari Sultan)

Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.

"Asumsi 1.970 kolam yang kita sita. Bila satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,7 miliar," ujarnya.

Aliman masuk dalam DPO karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini sudah 16 orang korban yang telah diperiksa penyidik. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sedangkan Aliman mengaku sengaja melarikan diri agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Dia mengaku apa yang dilakukan dengan perusahaan investasi PT DHD hanya menjalani perintah perusahaan pusat yang berada di Palembang.

"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan. Mengenai penipuan itu saya tidak tahu," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network