BNNP Kepri memusnahkan 11,5 kilogram sabu yang disimpan oleh dua tersangka warga Kota Batam. (Foto: MNC/Dicky Sigit Rakasiwi).(Foto:

Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya belum tahu akan diedarkan ke wilayah mana sehingga mereka menyimpan barang terlarang itu di rumah. 

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Henry.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network