Ayah di Bangka Barat inisial MG tega mencabuli anak tiri berusia 13 tahun hingga belasan kali selama 6 bulan. (Foto: Rizki Ramadhani)

Polres Bangka Barat yang mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya menangkap MG saat berada di rumahnya pada Senin 8 Mei 2023.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pencabulan itu disertai ancaman santet.

"Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapa pun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," katanya.

MG mengaku telah mencabuli korban sebanyak 18 kali. Dia tergoda karena melihat korban memakai celana pendek. Diakui MG pencabulan terjadi pada malam hari dan dilakukan di bawah ancaman.

"Malam-malam terus, 18 kali dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya, pakai ancaman," ujar MG. 

Atas perbuatannya, MG ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.

MG terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network