DE saat diamankan di Mapolsek Mentok. (Foto: Ist)

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ponsel merek Xiaomi serta uang tunai Rp550.000. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network