BANGKA SELATAN, iNews.id - Buruh harian lepas di Pelabuhan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, FA alias Baron (29) ditangkap personel Satnarkoba Polres Bangka Selatan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (07/09/2021). Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 1,10 gram yang siap jual.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus mengatakan, penyergapan tersangka berawal dari adanya informasi warga. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan Pelabuhan Tanjung ketapang Toboali.
"Saat anggota melakukan pengintaian melihat seorang laki - laki yang akan melakukan transaksi narkotika dengan meletakkan bungkus rokok di pinggir jalan dan kemudian pelaku menunggu tidak jauh dari lokasi bungkusan rokok tersebut," katanya, Kamis (09/09/2021).
Anggota Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap FA alias Baron dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut. "Tersangka dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait