BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Residivis kasus narkoba tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan tersangka NK diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambang bijih timah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,73 gram yang dikemas dalam 10 paket siap edar.
"Tersangka mengaku sabu-sabu ini diedarkan ke penambang timah. Sedangkan dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Pangkalpinang dengan sistem lempar," kata Eddy, Rabu (25/5/2022).
Eddy menambahkan, penangkapan NK berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Menjelang Muntok," ujar Eddy.
Saat ini tersangka NK beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait