BELITUNG TIMUR, iNews.id - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menangkap AL (29) terduga pengedar narkoba di Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 29 gram sabu siap edar.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan tersangka kami temukan 29,01 gram sabu," kata Wakapolres Belitung Timur, Kompol Agus, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, AL diamankan saat melintas di Jalan Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat proses penangkapan tersangka sempat berupaya kabur. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur,” ujar Kompl Agus.
Saat digeledah, ditemukan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang yang dipakai oleh AL.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait