Tersangka AL saat diamankan Polisi. (Foto: iNews.id/Suharli)

Di hadapan polisi, AL mengaku barang haram tersebut dibelinnya dari seseorang di Belitung dan baru terjual sebanyak 0,99 gram. 

"Motif tersangka sementara ini karena ekonomi. Dia membeli per gram sabu seharga Rp1 juta dan dijual kembali seharga Rp1,5 juta," ucapnya. 

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku barang haram tersebut dijualnya kepada para buruh tambang yang ada di Gantung dan sekitarnya. 

"Tersangka mengaku baru pertama kali menjualnya kepada warga, tapi sebelumnya memang sudah menjadi pengguna sabu," ujar Wakapolres.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network