Selanjutnya korban mendorong motor tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsung memukuli korban di bagian wajah berulang kali dan punggung.
"Korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Gunung Kijang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait