Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat ekspos kasus penganiayaan dengan tersangka seorang WNA. (Foto: Humas Polda Kepri)

Selanjutnya korban mendorong motor tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsung memukuli korban di bagian wajah berulang kali dan punggung.

"Korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Gunung Kijang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network