Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bangka Barat, Aidi. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Menurut dia hal tersebut sesuai dengan edaran yang dikeluarkan kementerian perdagangan dan harganya sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

"Untuk Bangka Barat yang di atas 60 kilometer dari pangkalan, seperti di Kecamatan Mentok Rp18.200 per tabung gas 3 kg. Di kecamatan Parittiga Rp18.100 per tabung," ucapnya. 

Pihaknya, kata dia, bakal mengambil tindakan jika ada pangkalan yang tidak mengindahkan peraturan pendistribusian gas elpiji subsidi ke masyarakat. 

"Bila ada yang menjual tidak sesuai dengan peruntukannya, pangkalan bakal di data. Untuk agennya kami imbau dapat memberikan sanksi apabila pangkalan tidak mengindahkan aturany ang ada," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network