PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Dia diamankan lantaran menggelapkan uang mantan bosnya.
Pelaku inisial FAS alias Bonjer (30). Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang, Jumat (29/9/2023) malam.
"FAS alias Bonjer ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (30/9/2023).
Jojo mengatakan pelaku telah menggelapkan uang mantan bosnya sendiri pada bulan September sampai Oktober 2022 lalu, sebesar Rp800 juta lebih.
Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," ujar Jojo.
Namun, kata dia, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.
Sedangkan, uang di tangan pelaku masih tersisa Rp800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Babel," tuturnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran dari dua perbankan dan satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit," kata Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait