Polisi menangkap FL, pelaku pembunuhan tetangga di Alambarajo, Kota Jambi. (Foto: Azhari Sakti)

FL lalu mengambil parang dan membacok korban. Keduanya sempat berduel saling pukul. Korban berusaha melarikan diri, namun dihajar pelaku menggunakan balok semen.

"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," kata Kapolresta Jambi Kombes, Eko Wahyudi, Rabu (23/11/2022).

FL mengaku emosinya memuncak ketika melihat istrinya digoda korban. Dia mengaku cemburu dan khilaf hingga menghabisi nyawa korban.

"Pertama kali itu saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur di bebatuan balok. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini yakni parang, balok semen, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, FL ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network