Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp900 juta.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap RS alias Randu (27) warga Kota Pangkalpinang pada Kamis (18/7/2024). Dia diamankan usai kedapatan menyimpan sabu-sabu,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan, penangkapan pemuda usia 27 tahun itu berdasakan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daderah itu.

“Berdasarkan lapoiran tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network