Menurutnya, penjualan gaharu tetap harus mendapatkan rekomendasi Pegatri dan Dinas Kehutanan. Sebab, gaharu termasuk kategori dilindungi berdasarkan Convention and International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Sementara itu, Kurnia selaku perwakilan PT Wangi Gaharu Nusantara menyatakan kesiapannya untuk melakukan tahapan yang harus dikerjakan pihak perusahaan hingga tahap berproduksi.
Potensi tanaman gaharu, kata dia, sangat menjanjikan. Sehingga diperlukan penerapan inokulasi bagi para petani terhadap tanaman pohon gaharu.
"Sesuai arahan gubernur, di bulan ketiga kami harus sudah berproduksi. Maka dalam kurun dua bulan ini kami harus menyelesaikan pembangunan pabrik, sosialisasi kepada petani, dan penyuntikan onikulan," kata Kurnia.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait