Mantan karyawan bank inisial SAL (32) ditangkap terkait kasus penipuan nasabah Rp6,7 miliar. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

Keuntungan yang melebihi bunga bank itu membuat korban tergiur, sehingga menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka SAL. 

Untuk meyakinkan nasabah yang menjadi korban, tersangka SAL menyerahkan trade confirmation yang ternyata palsu.

"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," katanya. 

Namun korban tak percaya penjelasan tersangka. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada bank tempat tersangka bekerja, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tidak tercatat pada sistem perbankan. 

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB," kata Sunarto.

Menurut informasi, tersangka SAL telah bekerja di bank tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022 dengan jabatan relation manager. Tersangka SAL mengaku uang hasil kejahatan telah habis diunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network