Menurutnya, pengusulan seorang tokoh sebagai pahlawan nasional tidak ada batasnya. Pemerintah daerah setiap tahun bisa mengusulkan nama tokoh untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Hal ini menurutnya berbeda dengan sebelumnya yang membatasi pengusulan pahlawan nasional sebanyak tiga kali.
"Maksimal tiga kali pengusulan, setelah itu tidak bisa lagi diusulkan," ujarnya.
HAS Hanandjoeddin merupakan putra Belitung yang juga tokoh militer Indonesia dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.
Dia lahir pada 5 Agustus 1910 dan wafat pada 5 Februari 1995. Selama hidupnya, dia pernah menjabat Bupati Belitung pada 1967 hingga 1972.
Nama HAS Hanandjoeddin diabadikan sebagai nama bandara udara di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait