Buaya muara masuk ke rumah warga saat banjir di Pangkalpinang. (Foto: ist)

Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung yang mendapat laporan warga memastikan, buaya merupakan hewan dilindungi yang tidak boleh dipelihara oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat videonya itu jenis buaya muara, dan memang kawasan yang terkena banjir tersebut dekat dengan habitatnya buaya," tutur Manager PPS Alobi Bangka Belitung, Endi R Yusuf.

Warga diimbau untuk menyerahkan hewan tersebut ke pihak terkait agar bisa direhabilitasi.

"Yang jelas buaya ini hewan dilindungi undang-undang, semestinya tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan. Apalagi seperti kasus sekarang ini yang menjadi bahan maninan anak-anak. Sebab hewan ini  meskipun jinak tetap memiliki insting liar, kapan pun bisa menyerang,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network