Hukum tajwid Surat An Nahl ayat 64 beserta penjelasan dan cara membacanya. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Hukum tajwid Surat An Nahl ayat 64 beserta penjelasannya penting dipahami dalam membaca Al Quran. Sebab, kesalahan dalam melafalkan huruf maupun bacaan tajwidnya akan mengubah makna dan arti yang dikandungnya.  

Membaca Al Quran juga harus tertil dan tidak boleh tergesa-gesa. Perintah untuk membaca Alquran dengan tartil dan benar disebutkan dalam Surat Al Muzamil ayat 4.

Allah SWT berfirman:

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)

Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca

Selain tartil, penting juga mengetahui hukum bacaan tajwidnya. Tajwid menurut bahasa adalah tahsin, yang artinya memperindah. Adapun menurut istilah membunyikan setiap huruf dari makhrajnya dengan memberikan setiap huruf hak dan mustahaknya.

Mengetahui dan mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardu kifayah, namun mengamalkannya dalam membaca Alquran hukumnya fardhu 'ain yakni semua qari' atau orang yang membaca Alquran wajib menerapkan tajwid saat membaca ayat-ayat Alquran.

Surat An Nahl ayat 64 dan Artinya

وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ اِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِى اخْتَلَفُوْا فِيْهِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Artinya: Kami tidak menurunkan Kitab (Al-Qur’an) ini kepadamu (Nabi Muhammad), kecuali agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman". (QS. An Nahl: 64).

Dalam Surat An Nahl tersebut di atas terdapat banyak hukum bacaan tajwidnya. Berikut ulasannya


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network