JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) menutup alun-alun saat malam tahun baru. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan Covid-19 saat perayaan tahun baru.
Penutupan alun-alun diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," dikutip dari diktum kesatu huruf h Inmendagri Nomor 66/2021, Jumat (10/12/2021).
Masih dari Inmendagri tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait