Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.
"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.
Selanjutnya pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.
Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait