Inmendagri terbaru mewajibkan pemerintah daerah menutup alun-alun saat malam tahun baru. (Foto: dok iNews.id)

Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.

Selanjutnya pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. 

Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network