Aksi salah satu pelaku saat terekam CCTV usai mencuri di salah satu rumah warga di Pangkalpinang dengan modus pura-pura jadi pemulung. (Foto: Haryanto/iNews)

  
Berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

"Pelaku Ican ditangkap di Bangka Barat saat hendak melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Sementara, pelaku Akbar ditangkap di Pangkalpinang," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukit hasil curiannya dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network