Berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.
"Pelaku Ican ditangkap di Bangka Barat saat hendak melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Sementara, pelaku Akbar ditangkap di Pangkalpinang," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukit hasil curiannya dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait