Polisi menangkap oknum ASN yang terduga penipuan tes CPNS. (Foto: MNC/Demon Fajri).

KAUR, iNews.id - Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penipuan modus lolos tes CPNS. Uang korban Rp100 juta baru dikembalikan Rp50 juta.

Pelaku adalah EO (54), warga Sarolangun, Jambi. Dia menjanjikan kepada korban A Razak (54) kalau anaknya bisa lolos tes CPNS.

Pelaku meminta korban yang merupakan warga Kaur, Bengkulu itu untuk menyetorkan uang sebesar Rp200 juta. Dia menjanjikan kepada korban uang tersebut akan kembali jika anaknya tak lulus tes CPNS.

Korban menuruti permintaan pelaku dan menyetorkan Rp100 juta sebagai tanda jadi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network