KAUR, iNews.id - Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penipuan modus lolos tes CPNS. Uang korban Rp100 juta baru dikembalikan Rp50 juta.
Pelaku adalah EO (54), warga Sarolangun, Jambi. Dia menjanjikan kepada korban A Razak (54) kalau anaknya bisa lolos tes CPNS.
Pelaku meminta korban yang merupakan warga Kaur, Bengkulu itu untuk menyetorkan uang sebesar Rp200 juta. Dia menjanjikan kepada korban uang tersebut akan kembali jika anaknya tak lulus tes CPNS.
Korban menuruti permintaan pelaku dan menyetorkan Rp100 juta sebagai tanda jadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait