Polisi menangkap oknum ASN yang terduga penipuan tes CPNS. (Foto: MNC/Demon Fajri).

KAUR, iNews.id - Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penipuan modus lolos tes CPNS. Uang korban Rp100 juta baru dikembalikan Rp50 juta.

Pelaku adalah EO (54), warga Sarolangun, Jambi. Dia menjanjikan kepada korban A Razak (54) kalau anaknya bisa lolos tes CPNS.

Pelaku meminta korban yang merupakan warga Kaur, Bengkulu itu untuk menyetorkan uang sebesar Rp200 juta. Dia menjanjikan kepada korban uang tersebut akan kembali jika anaknya tak lulus tes CPNS.

Korban menuruti permintaan pelaku dan menyetorkan Rp100 juta sebagai tanda jadi.

Setelah tes CPNS selesai, anak korban ternyata dinyatakan tidak lolos. Korban pun meminta pelaku mengembalikan Rp100 juta yang telah disetorkan.

Namun pelaku hanya mengembalikan Rp50 juta kepada korban. Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti. Terduga pelaku merupakan oknum ASN," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira, Kamis (21/4/2022).

Indro mengatakan, polisi mengamankan selembar kuitansi sebagai bukti penyerahan uang dari korban ke pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network