TB (23), tersangka pelaku pencurian alat penerangan kapal nelayan. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Sementara itu, tersangka mengaku sebagian barang curian sudah dia jual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.

"Accu dua buah dan lampu sorot satu buah sudah saya jual, uangnya dapat Rp430 ribu, sudah saya pakai untuk beli pulsa lampu dan beli beras," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network