"Dari 32 kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat, miras paling menonjol yaitu 16 perkara dengan 16 tersangka. Sembilan tersangka kasus miras ini merupakan perempuan berstatus IRT," katanya, Kamis (15/04/2021).
Kesembilan tersangka tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
"Kami juga akan terus memantau aktivitas penjualan miras tanpa izin terutama pada bulan Ramadan ini," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait