Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto saat memimpin konferensi pers kasus hasil operasi pekat. (iNews/ Wiwin Suseno)

"Dari 32 kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat, miras paling menonjol yaitu 16 perkara dengan 16 tersangka. Sembilan tersangka kasus miras ini merupakan perempuan berstatus IRT," katanya, Kamis (15/04/2021).

Kesembilan tersangka tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.  

"Kami juga akan terus memantau aktivitas penjualan miras tanpa izin terutama pada bulan Ramadan ini," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network