S alias Ajo (71), disebut predator anak yang mencabuli tiga bocah di toilet masjid di Pekanbaru, Riau. (Foto : Polsek Tampan)

Ajo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan bejat itu dan langsung ditahan. Dia dijerat Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat Ajo terungkap setelah salah satu korban menceritakan pencabulan itu kepada orang tuanya hingga Ajo dilaporkan ke Polsek Tampan.

Ajo ditangkap di rumah salah satu cucunya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban dan hasil visum.

Dari keterangan korban, Ajo datang ke masjid setelah salat zuhur ketika banyak anak-anak main. Perbuatan bejat Ajo sudah berlangsung dua bulan terakhir sehingga ada kemungkinan korban lainnya .


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network