Kakek 74 tahun, pelaku pencabulan bocah 11 tahun di Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Orang tua diimbau untuk terus mengawasi anaknya secara ketat agar tidak menjadi korban pelaku kekerasan seksual. Sebab, sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bangka Selatan.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network