Uang tunai sebesar Rp252 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Usai penyitaan barang bukti, Kejari Bangka Barat masih menyiapkan dan melengkapi pemberkasan untuk keperluan tahapan persidangan. 

"Sebelum ke persidangan, dilimpah ke tahap P21 dahulu dari penyidik ke penuntut umum. Nanti kalau berkas sudah lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan baru nanti dilakukan penyerahan ke pihak pengadilan," katanya. 

Pada Senin 12 September 2022, Kejari Bangka Barat telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka IIS dan HF, terkait dugaan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Babel Cabang Mentok.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network