BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menemui titik terang. Tim penyidik telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan ahli dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah untuk kasus transmigrasi sudah ada kemajuan. Kalau kemarin kita masih menunggu permeriksaan ahli dan penghitungan kerugian Negara. Saat ini pemeriksaan ahli sudah selesai," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi, Jumat (3/3/2023).
Menurut Johan, penyidik telah mengantongi identitas tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini, namun belum bisa dipublikasikan.
"Penyidik sudah mempunyai nama-nama tersebut, tapi belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu itu mengatakan, pengungkapan tersangka kasus tersebut masih ada satu tahapan lagi, yakni menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Jadi, kita tinggal satu tahap lagi. Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Siapa tersangkanya tentunya akan diumumkan ketika segala sesuatu sudah lengkap," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait