BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka baru kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka.
"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Sebab, kami tidak ingin mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya.
Sebelumnya Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan.
Mereka adalah YW (39) mantan Plt Direktur RSUD (Pimpinan BLUD), dan ET (38) mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason Bangka Barat.
Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp750 juta.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait