Polisi bacakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, YW (39) beserta mantan bendaharanya ET (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Kerugian negara mencapai Rp750 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan, keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kuitansi atau fiktif. 

"YW berperan sebagai sebagai direktur menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," kata Ogan Arif, Senin (2/1/2023). 

Sedangkan ET berperan sebagai bendahara pengeluaran, turut serta memperlancar dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. 

“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan dan mereka membuat dokumen fiktif," ujarnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network