Menurut Ogan, barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang bukti semuanya kami sita dan akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait