PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban merupakan pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Asep mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.
Selain itu, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (tahap I). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat bermesin 6 x 250 PK tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau pada 15 Januari 2021.
Editor : Donald Karouw
bea cukai Oknum kota batam pengusaha kepulauan riau polda riau penembakan rokok ilegal penyelundupan
Artikel Terkait