BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus tahun 2021. Saat ini Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka masing-masing inisal ST selaku mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat.
Kemudian RF mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman pada DPMPPTSPTKT dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Bangka Barat.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu HN mantan Kades Jebus inisial dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangka Barat.
"Jaksa penyidik Kejari Bangka Barat telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Nama-nama tersangka yang kami limpahkan yaitu inisial ST, RF, EP, HN dan AN," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, Selasa (18/7/2023).
Pascapelimpahan ke penuntut umum, kelima tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Mereka dititipkan di sana terhitung sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Setelah ini perkara itu segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, selambat-lambatnya 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan permukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait