Sebelumnya, korban melapor telah kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian Rp8 juta.
"Sudah diamankan berdasarkan LP / B- 66 / I / 2022 pada tanggal 24 Januari 2022 lalu. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan barang bukti berupa motor Honda GL Pro sudah diamankan ke Polres Pangkalpinang," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait