Tim Buser Polres Pangkalpinang menangkap IK, pelaku pencurian motor. (Foto: Haryanto).

Sebelumnya, korban melapor telah kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian Rp8 juta. 

"Sudah diamankan berdasarkan LP / B- 66 / I / 2022 pada tanggal 24 Januari 2022 lalu. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan barang bukti berupa motor Honda GL Pro sudah diamankan ke Polres Pangkalpinang," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network