Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga sempat mengikat dan kemudian membakar korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma berat," katanya.
Setelah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung memburu pelaku.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Juncto (Jo) Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait