Pemusnahan barang bukti inkrah di Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (12/6/2024). (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Maret - Juni 2024. Dalam pemusnahan tersebut, perkara narkotika paling mendominasi.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Bangka Barat pada Rabu (12/6/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender serta dihancurkan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat. 

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara di antaranya, 11 perkara narkotika, 10 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 9 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lain (Kamtibum dan TPUL).

"Jadi totalnya ada 30 perkara. Untuk perkara narkotika ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 114,806 gram, ganja seberat 1,36 gram dan telepon seluler sebanyak 12 unit," ujar Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network