Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani empat kasus besar tipikor yang menonjol selama tahun 2022. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap empat kasus besar tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2022. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Babel, Harli Siregar mengatakan empat kasus besar tersebut yaitu di Dinas Kesehatan Pemprov Babel dengan satu tersangka, kasus Dinas PUPR  dua tersangka, kasus Masjid Asrama Haji tiga tersangka dan kasus DPRD Provinsi Babel dengan empat orang tersangka. 

"Perkara yang menonjol tindak pidana khusus, perkara Dinas Kesehatan dengan kerugian negara Rp1,2 milliar sudah inkrah dan selesai dengan tersangka IV," kata Harli Siregar, Kamis (22/12/2022).

Dia melanjukan, untuk kasus Dinas PUPR saat ini terdapat dua orang tersangka yaitu MA dan AN. Kasus tersebut masih dalam tahapan persidangan.  

"Selain itu untuk pembangunaan Masjid Asrama Haji, tiga tersangka yaitu DS, LP, NA, saat ini masih tahap dua dan prapenuntutan," ucapnya. 

Dia mengatakan untuk kasus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terdapat empat orang tersangka yaitu S, AC, HA, dan DY. Sementara prosesnya masih dalam pemberkasan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana khusus, baik berupa uang rampasan, uang sitaan dan uang pengganti itu senilai Rp5,3 milliar. Kami berharap kasus ini bisa selesai dan terus ditindaklanjuti " ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network