Kasus penggelapan BBM perusahaan sawit senilai Rp17 juta berakhir damai melalui restorative justice. (Foto: Polres Bangka Barat)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penggelapan BBM jenis solar senilai Rp17 juta di Bangka Barat, Bangka Belitung, tak berlanjut ke proses hukum. Pelaku dan korban sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Kasus tersebut terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. Pelaku adalah tiga HA (23), MAT (23), dan TA (27) yang dituduh menggelapkan BBM solar milik perusahaan sawit tempatnya bekerja.

"Polsek Kelapa bertindak sebagai fasilitator antara korban dan para pelaku untuk melakukan musyawarah dan menempuh jalan damai," ujar Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan, Rabu (21/12/2022). 

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan Riskiana Indra yang menjadi pengawas perusahaan tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, ketiga pelaku diduga menggelapkan BBM solar milik perusahaan pada Oktober hingga November 2022 dengan taksiran kerugian mencapai Rp17 juta.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network