Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.
Namun para pelaku dan korban dalam hal ini diwakili Riskiana Indra memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum.
"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan menyepakati menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Azwar.
Hasil musyawarah dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak dan diserahkan ke Polsek Kelapa.
Polsek Kelapa kemudian melakukan gelar perkara kasus ini di Polres Bangka Barat dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
"Berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara yang dilaporkan perusahaan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait