Anton (32) warga asal Sumatera Selatan, sang predator anak yang ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Haryanto)

Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network