Narkotika jenis sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.

"YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.

Terkait kasus ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu meminta seluruh jajaran yang bertugas di pemasyarakatan mengambil pelajaran.

"Tak bosan-bosan saya ingatkan jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Jahari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network