Pemakaman jenazah Redho Tri Agustian, korban mutilasi Sleman di TPU Ampui, Pangkalpinang, Sabtu (5/8/2023). (Foto: iNewsTV/Haryanto)

Dia mengatakan, terkait proses hukum kasus pembunuhan korban, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Namun keluarga berharap kedua pelaku mendapat hukuman yang berat.

"Harapan kita kalau bisa dihukum seberatnya. Maunya kita hukuman mati," katanya.

Polda DIY telah menangkap dua pelaku mutilasi yang menggemparkan Sleman, Yogyakarta ini. Mereka adalah W (29) dan R (38). 

Keduanya mengaku memutilasi korban dan membuangnya di berbagai lokasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network