BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan pegawai honorer inisial AP alias BB dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menjadi tersangka kasus korupsi pembagian sertifikat tanah di Desa Jebus.
Dalam kasus ini, Kejari Bangka Barat menetapkan enam tersangka. Mereka adalah ST, EP, RF, AN, HN, dan AP alias BB.
Namun AP tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejari Bangka Barat. Dia mangkir hingga tiga kali.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir," kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Kamis (4/5/2023).
AP adalah pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Barat.
"Sejak 11 April menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Johan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait