BANGKA SELATAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menghabiskan anggaran sebesar Rp577 juta untuk melakukan rapid test terhadap 2.996 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan TPS yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan. Hal itu diungkapkan Heri, selaku Komisioner KPU Bangka Selatan Bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, untuk melaksanakan rapid test tersebut, KPU Bangka Selatan menggandeng Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Selatan, sebagai penyedia dan pelaksana.
"Dalam pelaksanaan rapid test ini, kami menggandeng Dinkes dan Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan. Total anggaran rapid test sebesar Rp577 juta," ucapnya.
Dalam pelaksanaan rapid test tersebut, kata Heri, tidak ditemukan kendala terkait kesiapan alat rapid test dan bisa dipenuhi oleh pihak penyedia.
"Tujuan pelaksananaan rapid test ini untuk meyakinkan masyarakat agar tidak takut datang ke TPS, dan juga sebagai tindak lanjut dari PKPU RI," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait