Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Rabu (31/8/2022). Lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan di kawasan pasar depan Masjid Jami Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya lima pedagang yang terjaring operasi yustisi itu. 

"Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur seperti di atas trotoar, bandar dan bahu jalan. Hasilnya, yang terjaring ada lima pedagang. Giat akan dilanjutkan besok, bisa jadi bertambah," kata Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network