Supri (45), pelaku penganiayaan IRT di Bangka Barat saat menjalani perawatan medis di puskesmas. (Foto:ist)

Jojo menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Revo dan baju milik pelaku.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu 26 November 2023 lalu di Desa air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Akibatnya korban atas nama Nurlaila menderita luka serius di sekujur tubuhnya. Bahkan korban dinyatakan mengalami kebutaaan.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network